1. Entertainment
  2. Gold Medalist Laporkan YouTube Hoverlab Atas Pencemaran Nama Baik
Entertainment

Gold Medalist Laporkan YouTube Hoverlab Atas Pencemaran Nama Baik

Gold Medalist Laporkan YouTube Hoverlab Atas Pencemaran Nama Baik

Kim Soo Hyun. (Special)

Ladiestory.id - Agensi yang menaungi Kim Soo-hyun, Gold Medalist, mengajukan laporan terhadap saluran YouTube Hoverlab atas pencemaran nama baik dan pemerasan. Diketahui, saluran YouTuber tersebut yang selama ini menjadi wadah bagi keluarga Kim Sae-ron buka suara.

Selain itu, pihak agensi juga mengajukan laporan pencemaran nama baik unggahan jahat soal sang aktor. Laporan tersebut diajukan usai saluran YouTube Hoverlab membuat konten yang membahas tentang hubungan Kim Soo-hyun dan Kim Sae-ron sebelum meninggal dunia.

"Unggahan, komentar, dan rumor palsu yang jahat menyebar dengan cepat di internet terhadap artis kami Kim Soo-hyun. Komentar jahat, penyebaran rumor palsu, serangan pribadi, dan pelecehan seksual bukanlah lelucon, tetapi kejahatan serius," kata Gold Medalist dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Selasa (15/4/2025).

"Kami telah membuat laporan kepada pihak berwenang mengenai aktivitas permusuhan ini, berkat tindakan aktif para penggemar,” sambung pernyataan tersebut.

Kim Soo-hyun. (Special)

 

Gold Medalist diketahui juga akan menanggapi dengan terhadap hal yang mereka sebut sebagai perusak dunia maya, yakni merujuk pada YouTuber yang mengkhususkan diri dalam membuat konten yang merendahkan selebriti terkenal.

"Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap perusak dunia maya ini di platform luar negeri, yaitu YouTube dan X (sebelumnya Twitter), terutama sekarang setelah identitas banyak perusak dunia maya terungkap," kata Gold Medalist.

Selain laporan tersebut, pihak agensi juga telah mengajukan tuntutan pidana terhadap operator saluran YouTube Garosero Research Institute, Kim Se-ui, berdasarkan Undang-undang tentang Hukuman Kejahatan Penguntitan.

Penyebaran berita palsu dan rumor jahat tentang Kim Soo-hyun di saluran YouTube-nya oleh streamer tersebut merupakan pelanggaran terhadap undang-undang kejahatan penguntitan Korea, menurut firma hukum LKB & Partners, yang mewakili agensi tersebut.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel