Ladiestory.id - Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok telah resmi memutus cerai Asri Welas dan Galiech Ridha Rahardja. Pada putusan yang dibacakan pada Kamis (23/1/2025), majelis hakim tak hanya mengabulkan permohonan cerai, tapi juga memutuskan putusan lainnya, seperti hak asuh anak, nafkah, dan harta gana-gini.
Dalam putusannya, hak asuh untuk ketiga anak mereka jatuh ke tangan Asri Welas. Sementara Galiech Ridha Rahardja selaku ayah, dipastikan tetap mendapatkan akses untuk bertemu anak-anak mereka.
"Mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu dari tergugat (Galiech) kepada penggugat (Asri Welas)," kata Hakim Ketua Samsudin, melansir berbagai sumber, Jumat (24/1/2025).
"Hak asuh terkait tiga orang anak, baik penggugat dan tergugat, sepakat diberikan kepada penggugat sampai anak itu dewasa dan tetap ada di penggugat sampai usia 17 tahun dan tetap memberikan akses kepada tergugat untuk bertemu," lanjutnya.

Galiech Ridha Rahardja juga diminta untuk tetap memberikan nafkah tiap bulannya untuk anak-anaknya. Nafkah tersebut diberikan selama anak-anaknya belum menikah dan belum mandiri.
"Menghukum tergugat untuk membayar nafkah ketiga anak tersebut melalui penggugat sejumlah Rp5 juta per bulan sejak putusan itu dijatuhkan hingga anak itu dewasa, hidup mandiri," bunyi putusan cerai Asri Welas dan Galiech Ridha Rahardja.
"Di luar biaya kesehatan dan pendidikan dengan kenaikan 10 persen setiap tahun," lanjut putusan tersebut.
Sementara itu, Hakim Samsudin juga membacakan harta yang diberikan Galiech Ridha Rahardja kepada mantan istrinya, salah satunya adalah rumah hingga kendaraan bermotor.
"Harta bersama berupa satu unit bangun rumah tinggal yang berdiri di atas tanah sertifikat hak milik nomor 13556 tanggal 22 November 2009, atas nama Galiech Ridha Rahardja dengan luas 242 meter persegi," kata Samsudin.
"Satu buah kendaraan Toyota Voxy tahun 2019 warna hitam nomor polisi atas nama pemilik Asri Rahmawati diberikan kepada penggugat Asri Rahmawati," pungkasnya.