1. Mom & Kids
  2. Terjadi Lagi, Baby Sitter Tega Aniaya Anak Hingga Badan Penuh Lebam
Mom & Kids

Terjadi Lagi, Baby Sitter Tega Aniaya Anak Hingga Badan Penuh Lebam

Terjadi Lagi, Baby Sitter Tega Aniaya Anak Hingga Badan Penuh Lebam

Kasus Baby Sitter Aniaya Anak. (Instagram.com/yiscanaftali)

Ladiestory.id - Baru-baru ini kembali terungkap kasus kekerasan terhadap anak. Kali ini dialami oleh anak berusia empat tahun, Jaden, buah hati dari pasangan Yisca Naftali dan Johansen Dayani, yang dianiaya oleh baby sitter-nya sendiri.

Imbas kejadian tersebut, sang anak mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, hingga gigi patah. Berdasarkan video rekaman CCTV yang dibagikan di Instagram, terlihat suster tersebut tampak memukul korban menggunakan botol air mineral berukuran 1,5 liter sembari melontarkan kata-kata kasar. 

“Ternyata selama ini Suster aku gebukin Jaden. Aku butuh semua bantuan dari segi hukum yang ada,” tulis Yisca Naftali dalam keterangan unggahannya, Senin (3/2/2025).

Kasus Baby Sitter Aniaya Anak. (Instagram.com/yiscanaftali)

 

Pada awalnya, pelaku masih belum mengakui perbuatannya. Namun, setelah orang tua korban membeberkan bukti rekaman CCTV, pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya.

“Nah setelah kita dapet videonya, dia masi gamau ngaku klo dia pukul jaden gitu keras. katanya cmn pukul jaden sedikit aja. Pas kita kasih liat buktinya, dia baru ngaku klo dia pukul Jaden. tp blgnya baru kali itu aja,” ujar Yisca Naftali.

Tak hanya itu, bahkan pelaku juga menjedoti kepala korban ke kursi kayu yang mengakibatkan giginya menjadi copot.

“Terus bulan lalu, tiba-tiba Jaden giginya goyang, tapi anehnya itu gigi taring. Dia sempet demam juga, as always, kejang, dan akhirnya ke RS, dokternya bilang infeksi gusi,” kata Yisca Naftali.

“Pas kita tanya ke sus nya, dia bilang goyang karena makan sesuatu yang keras. Ternyata dia baru ngaku kalo Jaden dijedukin ke kursi kayu sampe giginya kayak gitu,” sambungnya.

Yisca Naftali dan Johansen Dayani pun langsung melaporkan baby sitter yang diketahui bernama Livia Alimi itu ke Polres Jakarta Utara pada Senin (3/2/2025). Pelaku terancam terkena Pasal 80 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, proses hukum  terhadap pelaku masih berlangsung. Pelaku diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Jakarta Utara. 

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel