Ladiestory.id - Dalam rangka menindaklanjuti sidang cerai antara Paula Verhoeven dan Baim Wong, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah melakukan Pemeriksaan Setempat pada pekan lalu.
Diketahui, ada tiga lokasi yang diperiksa yakni rumah dan kantor Baim Wong, serta kediaman Paula Verhoeven.
Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan bahwa Pemeriksaan Setempat adalah terobosan Majelis Hakim untuk mengecek objek-objek properti termasuk rumah dan tanah untuk ditafsirkan merespons gugatan hak asuh anak.
“Nanti, hak asuh anak itu dilihat bagaimana kalau anak di sini, harus tahu lokasinya juga. Itu bukan keharusan tapi kalau Majelis Hakim merasa perlu itu bagian dari pembuktian,” kata Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).
Suryana membantah Pemeriksaan Setempat hanya diajukan oleh Baim Wong selaku pemohon, ia mengungkapkan bahwa Paula Verhoeven selaku termohon juga disebut turut mengajukan Pemeriksaan Setempat.

Suryana menyatakan, para pihak mengharap Majelis Hakim berkenan meninjau lokasi sebagai bahan pertimbangan sebelum membuat keputusan.
“Dua pihak juga sama (mengajukan). Jadi kedua pihak, baik pemohon maupun termohon mempersilakan supaya tahu bagaimana kondisinya. Di samping itu Majelis Hakim menganggap perlu,” jelas Suryana.
Berdasarkan penuturannya, Pemeriksaan Setempat adalah tahap akhir pembuktian dalam sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven. Pasalnya, kedua pihak tak lagi mengajukan alat bukti dan saksi-saksi setelah Pemeriksaan Setempat berakhir.
“Masih dalam tahap proses pembuktian dan mungkin (ini) tahapan terakhir karena para pihak kemarin sudah tidak lagi menyampaikan bukti-bukti. Jadi itu sebagai tahap terakhir dalam proses pembuktian,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Baim Wong mengajukan gugatan cerai terhadap Paula Verhoeven pada 8 Oktober 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan cerai tersebut terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.