1. Entertainment
  2. Ari Bias Menang Dalam Gugatan Hak Cipta Lagu Lawan Agnez Mo
Entertainment

Ari Bias Menang Dalam Gugatan Hak Cipta Lagu Lawan Agnez Mo

Ari Bias Menang Dalam Gugatan Hak Cipta Lagu Lawan Agnez Mo

Agnez Mo. (Instagram.com/agnezmo)

Ladiestory.id - Agnez Mo telah kalah dalam gugatan yang diajukan oleh komposer Ari Bias, terkait hak cipta lagu “Bilang Saja”. Hal tersebut diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2025) lalu. Dalam putusan sidang tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar denda karena menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.

"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat (Ari Bias) selaku pencipta," kata Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, melansir berbagai sumber, Selasa (4/2/2025).

"Menghukum tergugat membayar denda kerugian karena menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar kepada penggugat," tuturnya.

Ari Bias Akui Tak Dapat Royalti dari Agnez Mo. (Special)

 

Sang kuasa hukum kemudian mendetailkan terkait pelanggaran dan dendanya, yakni konser di Surabaya pada 25 Mei 2023 dengan denda Rp500 juta, konser di Jakarta pada 26 Mei 2023 dengan denda Rp500 juta, dan konser di Bandung pada 27 Mei 2023 dengan denda Rp500 juta.

Saat ini, diketahui Agnez Mo masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas putusan pengadilan tersebut.

Sebagai informasi, pada bulan Juni 2024 lalu, Ari Bias telah melaporkan Agnez Mo ke pihak kepolisian atas dugaan kasus pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut menindaklanjuti somasi yang telah diajukan.

Sebelumnya Ari Bias telah memberikan somasi terhadap Agnez Mo mengenai penampilannya di klub HW Group yang telah membawakan lagu “Bilang Saja”. Ari Bias memberikan somasi itu lantaran tak adanya balasan mengenai penagihan royalti untuk lagu yang dibawakan oleh Agnez Mo tersebut.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel