Ladiestory.id - Musisi Melly Goeslaw baru-baru ini menanggapi putusan sidang yang mewajibkan Agnez Mo untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Hal itu terjadi karena Agnez Mo kalah dalam gugatan hak cipta yang dilaporkan oleh Ari Bias.
Penyanyi sekaligus Anggota DPR RI itu menilai bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu sangat mengherankan karena belum pernah terjadi selama dirinya menjadi penulis lagu selama ini.
“Saya lagi heran, dengan cerita temen tentang kasus pencipta lagu yang tuntut penyanyi karena penyanyi bawain lagu dia. Perasaan saya udah jadi pencipta lagu 29 tahun baru sekarang denger kejadian kayak gini,” ujar Melly Goeslaw dalam keterangannya.

Melly Goeslaw menilai kasus dan denda dalam gugatan tersebut harusnya tertuju pada penyelenggara acara. Namun, putusan sidang justru membebankan denda kepada Agnez Mo selaku pihak yang membawakan lagu.
"Menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi promotor/EO yang bayar, bukan penyanyinya," ungkap Melly Goeslaw.
"Namun, dengan adanya peristiwa seperti ini, dan bahkan baru-baru ini gugatan si pencipta lagu itu dimenangkan oleh hakim, jadi saya ingin mempertanyakan kepada pak Hakim bagaimana kok bisa memenangkan kasus itu?" sambungnya.
Istri Anto Hoed itu juga berharap semoga kasus tersebut bisa berakhir dengan kejelasan agar tak merusak ekosistem industri musik. Pasalnya, ia merasa khawatir kasus tersebut bisa memecah belah banyak pihak karena adanya perbedaan pendapat.
"Saya berpikir, demi kebaikan semua ada baiknya negara ikut hadir di sini," ungkap Melly.
"Sebab, seniman adalah salah satu aset negara yang ekosistemnya perlu dijaga. Jangan sampai terpecah belah karena pemahaman yang berbeda," pungkasnya.